TUJUAN
Pembentukan SUA LAAB memiliki tujuan sesuai Peraturan Rektor IPB No. 05/I3/LL/2011, yaitu sebagai berikut:
- Mengelola kegiatan Kerjasama dan pengabdian IPTEKS di lingkungan DARL secara lebih professional, tertib aturan dan administrasi, transparan, dan akuntabel dalam rangka menunjang dan meningkatkan ketercapaian IKU IPB.
- Memanfaatkan sumberdaya IPB berupa asset, kompetensi, dan/atau kepakaran yang tidak mengganggu dan tidak digunakan untuk kegiatan akademik, secara efisien dan efektif.
- Menunjang kegiatan akademik di lingkungan DARL melalui praktik pengerjaan proyek perencanaan / desain / pengelolaan lanskap berikut tata hijaunya sehingga dapat mendorong produktivitas akademik civitas akademika DARL baik dalam bidang pengajaran, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
- Mengelola dana hasil usaha secara transparan dan akuntabel bagi kemaslahatan dan kesejahteraan civitas akademika di lingkungan DARL.