PERTAMA KALI DI INDONESIA PENGGUNAAN PinPoint SOLAR GPS-ARGOS PADA ELANG JAWA DI TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK
PERTAMA KALI DI INDONESIA PENGGUNAAN PinPoint SOLAR GPS-ARGOS PADA ELANG JAWA DI TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK
Sukabumi, 24 Januari 2022. Tepatnya di Blok Cisalimar, Kawasan TN Gunung Halimun Salak, pada pukul 09.40 WIB telah dilakukan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia 1 tahun 5 bulan. Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari payung kerjasama penelitian antara IPB University, Kyoto University, dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Penelitian ini dilakukan oleh Cici Nurfatimah, SP., M.Si yang sedang melakukan studi Program Doktor di Laboratorium Landscape Ecology and Planning, Graduate School of Global Environmental Studies, Kyoto University, Jepang. Dalam penelitian ini dibimbing oleh Prof. Shozo Shibata (Graduate School of Global Environmental Studies, Kyoto University) dan rekan peneliti Dr. Syartinilia (Departemen Arsitektur Lanskap, IPB University) dan Dr. Ir. Yeni Aryati Mulyani, M.Sc (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, IPB University). Cici Nurfatimah merupakan alumni Departemen Arsitektur Lanskap angkatan 43 untuk program sarjana dan angkatan 2013 untuk program magister.
Judul penelitiannya adalah “Movement behavior of Javan Hawk-Eagle based on satellite-tracking” dengan tujuan penggunaan satellite-tracking dapat membantu memahami ekologi spasial Elang Jawa di habitat aslinya serta memperoleh informasi yang lebih akurat tentang struktur lanskap dan matriks yang mendukung pergerakan Elang Jawa. Selain itu penggunaan teknologi ini juga digunakan untuk pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran, lokasi dan luas wilayah jelajah dan ketinggian terbang.
“Iskandar” adalah nama Elang Jawa muda yang dilepasliarkan merupakan serahan dari masyarakat Lido-Bogor pada tanggal 9 Januari 2022. Iskandar siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi yang relative sangat singkat yaitu hanya selama 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TN Gn Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum Iskandar dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 18-19 Januari 2022. Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya : kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Secara kesejarahan, Elang Jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993. Elang Jawa adalah termasuk ke dalam jenis burung Raptor. Burung pemangsa (raptor) merupakan top predator di alam yang peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga. Namun demikian, keberadaannya dari tahun ke tahun terancam akibat perdagangan illegal, perburuan liar dan degradasi habitat. Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habitat terbaik dari raptor ini. Terdapat 17 jenis raptor yang teridentifikasi di kawasan TNGHS termasuk diantaranya Elang Jawa yang akan dilepasliarkan.
Elang jawa di dalam kandang habituasi sebelum pelepasliaran.
Kondisi hutan tempat pelepasliaran elang jawa
Elang Jawa termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, merupakan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa. International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pelepasliaran satwa liar merupakan program yang terus dilaksanakan untuk menjaga kelestarian satwa di habitat alaminya. Dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk pelepasliaran satwa liar untuk kepentingan kelestarian dan pengawetan keragaman hayati di kawasan TNGHS.